Program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan (Kampus Mengajar)

Kegiatan asistensi mengajar di satuan pendidikan atau Kampus Mengajar adalah kegiatan mahasiswa UPI di lingkungan satuan Mahasiswa yang mengikuti program dari berabagi program studi baik program studi disiplin kependidikan, pendidikan disiplin ilmu, maupun disiplin ilmu lainnya. Program yang diakui dalam kegiatan ini adalah:

    1. program yang diselenggarakan oleh Kemendikbud-ristek. Jumlah sks yang dapat diakui disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada setiap program terkait;
    2. program yang diselengarakan oleh konsorsium perguruan tinggi yang memiliki Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) untuk menyelenggarakan program asistensi mengajar di satuan
    3. program yang diselenggarakan oleh UPI. Jumlah sks yang dapat diakui disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada setiap program terkait;
    4. program yang diselenggarakan oleh lembaga lain yang relevan dan mendapat persetujuan dari pimpinan

Kegiatan asistensi mengajar dapat diakui sebagai angka kredit jika memenuhi ketentuan:

  • kegiatan yang disetujui oleh ketua program studi dan diketahui oleh dekan fakultas/direktur di kampus daerah;
  • mendapat pendampingan dari dosen pembimbing, guru pembimbing di satuan pendidikan, atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan surat tugas dari UPI atau dari penyelenggara program di Kemendikbud-ristek.